ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN 3
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
KELAS :
4TA01
KELOMPOK 1 : 1. Edvan Erdian (12315109)
2.
Erlang Fatharif Utomo (12315249)
3.
Fransisca Fonda N. C. (12315771)
4.
Inayah Novelia Rizky (13315328)
5.
Irvan Taufik Arifianto (13315464)
6.
M. Naufal Januar (13315965)
7.
Nadya Rizki Amalia (14315950)
8.
Subki Maula Fatah (16315689)
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA
KONSTRUKSI
A.
PERAN
MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat dalam jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu masyarakat
umum dan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi adalah masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/
atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi. Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konsttruksi diatur sebagai berikut:
1. Peran Masyarakat Umum
Peran masyarakat umum dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
a)
Melakukan pengawasan
untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
b)
Memperoleh penggantian
yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
c)
Menjaga ketertiban dan
memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi.
d)
Turut mencegah
terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
2. Peran Masyarakat jasa konstruksi
Menurut PP No. 28 tahun 2000 menegenai
usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, peran masyarakat jasa konstruksi dikembangkan
melalui suatu forum jasa konstruksi. Forum jasa
konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat
jasa konstruksi dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya
independen dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang
berhubungan dengan jasa konstruksi. Unsur-unsur
yang membentuk forum jasa konstruksi adalah sebagai berikut.
a)
Asosiasi perusahaan jasa
konstruksi;
b)
Asosiasi profesi jasa
konstruksi;
c)
Asosiasi perusahaan
barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
d)
Masyarakat intelektual;
e)
Organisasi
kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili
konsumen jasa konstruksi;
f)
Instansi Pemerintah; dan
g)
Unsur-unsur lain yang
dianggap perlu.
Forum jasa konstruksi berfungsi untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan memutuskan
pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional, menumbuhkan dan
mengembangkan peran pengawasan masyarakat, serta memberi masukan kepada
pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
B.
PEMBINAAN
JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa konstruksi dimuat dalan PP
No. 30 tahun 2000 mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Pembinaan
jasa konstruksi terbagi menjadi tiga bentuk yaitu pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa
konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap
penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan
kewajibannya. Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman peran strategis jasa
konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban untuk
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan. Pembinaan
jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa diselenggarakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembinaan untuk masyarakat dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
A.
UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA
KONSTRUKSI
Berikut ini merupakan
unsur-unsur penyelenggara dalam jasa konstruksi yaitu seperti berikut:
1.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah
maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek
dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung
jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah:
a)
Menunjuk dan mengangkat wakilnya
bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor
pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b)
Mengesahkan keputusan yang
menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
c)
Menyelesaikan perselisihan
menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d)
Menyediakan dan mengusahakan
pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
e)
Memberikan keputusan terhadap
perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang
diberikan oleh konsultannya.
2.
Konsultan
Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas
yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan
mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik
proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan
perencana sebagai berikut :
a)
Membuat sketsa dan memberikan suatu
gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan
lainnya.
b)
Membuat gambar detail / penjelasan
lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
c)
Membuat rencanan kerja dan
syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
d)
Tempat berkonsultasi jika ada
hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.
3.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau
perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama
Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan
Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
a)
Melakukan pengawasan berkala serta
memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan
meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
b)
Memberi rekomendasi progress report
pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna
membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c)
Memberikan teguran dan atau
peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d)
Mempersiapkan, mengawasi dan
melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
4.
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai
orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam
proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan
QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa
mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya,
waktu, kontrak antara lain adalah :
a)
Pengadaan kontrak kepada
pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
b)
Bernegosiasi harga-harga bahan dan
jasa kepada pihak penyedia jasa.
c)
Memastikan lama waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
d)
Melaporkan hasil dari kontrak yang
telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
5.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum
yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun
badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik
proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor
pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari
kontraktor pelaksana adalah:
a)
Melaksanakan semua kesepakatan yang
ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
b)
Mematuhi dan melaksanakan segala
petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
c)
Sebelum pekerjaan dimulai,
kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop
drawing)serta metode kerja.
d)
Menyediakan tenaga kerja, bahan,
perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan;
1)
Biaya pelaksanaan,
2)
Waktu
pelaksanaan,
3)
Kualitas
pekerjaan,
4)
Kuantitas
pekerjaandan
5)
Keamanan
kerja
6)
Membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
7)
Bertangung jawab atas kualitas dan
mutu pekerjaan
8)
Membayar ganti rugi akibat
kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
9)
Berhak menerima sejumlah biaya
pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan
yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR
KONTRAKTOR PELAKSANAAN
A. Pimpinan Proyek (Project
Manager)
Project
manager adalah perwakilan dari kontraktor yang
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek,
sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya
suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan
pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan
dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
B. Manager lapangan (Site Manager)
Site
manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu
proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek
secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan
manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan
kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan
juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka
waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan.
Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
C. Site Engineer
Site
engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah
memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan
mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan
mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab
atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D. Kepala Administrasi Proyek
Tugas
administrasi proyek antara lain:
1.
Melaksanakan pekerjaan administrasi
proyek
2.
Membayar upah para pekerja dan
menyelesaikan administrasi keuangan
3.
Menghitung dan membayar kerja lembur
dan uang makan
4.
Membuat laporan keuangan proyek
E. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana
mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis
dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya.
Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Mengawasi dan mengkoordinasi
pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk
dilaporkan kepada site manager
2.
Mengawasi metode pelaksanaan
dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3.
Bertanggung jawab kepada site
manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
F. Logistik
Yaitu
bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian
bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai
dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu
sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian barang.
G. Surveyor
Tugas
pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek
yang akan dikerjakan.
H. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1.
Membuat shop drawing yang siap
dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2.
Menyiapkan gambar dari revisi desain
dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3.
Menghitung volume berdasarkan data
lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4.
Menjaga peralatan gambar yang
digunakan dalam kondisi bagus
I. Pengawas Gudang
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
1.
Menyimpan dalam gudang dan membukukan
bahan bangunan yang datang
2.
Menjaga atau memelihara keawetan
bahan yang ada dalam gudang
3.
Bertanggung jawab keluar masuknya
bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana
lapangan
4.
Menghitung dengan benar barang yang
keluar dan masuk
5.
Bertanggung jawab kepada logistik
J. Peralatan
Bagian
peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan
dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan
peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses
pekerjaan.
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT (STANDAR KONTRAK
INTERNASIONAL)
Dalam dunia Internasional dikenal beberapa
bentuk-bentuk standar kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara
atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa
Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels),
JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA
(Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa standar
kontrak, dari Hongkong, Australia, Kanada dan lain-lain.
Kontrak-kontrak di Indonesia umumnya
menggunakan standar FIDIC dan JCT
terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan)
dari luar negeri. Selain itu, pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia
biasanya juga memakai salah satu standar ini. Negara-negara penyandang dana
dari Eropa Barat biasanya menggunakan standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
negara-negara persemakmuran memakai standar JCT. Standar AIA lebih banyak
dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia
(kontrak-kontrak pertambangan).
1.
STANDAR
KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
American Institute of Architects (AIA)
adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen
kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA
Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu
diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat
yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan
nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for
Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects
(=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang
diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Kata-kata/istilah yang
diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article
1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4),
Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
b.
Sebagai Pengguna Jasa
dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
c.
Pengguna Jasa (“Owner”)
mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan
melaksanakan Pekerjaan (Article 3– ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah
(Article 6 – ayat 6.1).
d.
Penyedia Jasa harus
menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
e.
Penyelesaian perselisihan
melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
f.
Di mungkinkan penyerahan
Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
g.
Perubahan Pekerjaan
disebut “Changes in the Works” (Article 12).
h.
Pemutusan kontrak dapat
dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa)
(Article 14).
Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat
institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan
dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE),
Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain. Robert D.
Gilbreath dalam bukunya “MANAGING CONSTRUCTION CONTRACTS” halaman 107-111
memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat
yang isinya dapat disimpulkan kedalam 9 pasal. Kesembilan pasal tersebut
membahas mengenai kewajiban/persetujuan Penyedia Jasa ada 5 buah pasal (Pasal
1, 3, 6, 7 dan 9) sedangkan kewajiban Pengguna Jasa ada 2 buah pasal (Pasal 2,
4). Dua pasal lainnya (Pasal 5 dan 8) merupakan ketentuan umum.
2.
STANDAR
KONTRAK FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari Federation
Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut
International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC
didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik
independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk
memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi
dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari
kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di
lebih dari 60 negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik
didunia.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi
standar/sistem Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan
untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design
Build and Turnkey). Versi pertama merupakan persyaratan yang mengacu pada
standar FIDIC tahun 1987 dan versi kedua mengacu pada standar FIDIC tahun 1995.
Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum FIDIC 1987 berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Pasal. FIDIC
1995 berisi 20 Pasal dengan 160 ayat persyaratan umum dan 20 pasal persyaratan
khusus.
3.
STANDAR/SISTIM
KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract
Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi
untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private).
Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan
institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk
kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara
Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth)
seperti Malaysia, Singapura. Di
Indonesia
standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi
konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi
dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut
Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of
Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement.
Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5
butir/pasal yaitu:
a.
Keharusan Penyedia Jasa
untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut
dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar
Kontrak).
b.
Pengguna Jasa (Employer)
harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada
waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak
(Conditions of Contract).
c.
Memuat penjelasan mengenai
Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
d.
Memuat penjelasan
mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
e.
Memuat penjelasan tentang penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase.
Syarat-syarat kontrak standar JCT 1980
memiliki 40 Pasal yang berarti jauh lebih lengkap dari model kontrak konstruksi
di Indonesia dan terdiri dari :
a.
Conditions Part 1 :
General (34 Pasal)
b.
Conditions Part 2 :
Nominated SubContractors and Nominated Suppliers (2 Pasal).
c.
Conditions Part 3 : Fluctuation.
4.
STANDAR
KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang
bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak
yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama
ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen
berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak yang
di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.
Syarat-Syarat Kontrak
yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.
Lampiran (APPENDIX)
d.
Tambahan yang di sebut
ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
Perjanjian pada standar SIA dibuat singkat
(hanya 8 Pasal) yang berisi ketentuan-ketentuan yang penting seperti kewajiban
Penyedia Jasa, jenis kontrak, Pengawas Pekerjaan, Konsultan Biaya, Nilai
Kontrak, Dokumen Kontrak, Penafsiran, Pelimpahan Pekerjaan.
5.
PERBANDINGAN
STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL AIA, FIDIC, JTC, DAN SIA
a.
Semua standar/sistim
kontrak mempunyai bentuk (format) yang kurang lebih sebagai berikut :
1)
Perjanjian/Kontrak/Agreement/Article
of Agreement/Article of Contract.
2)
Syarat-syarat Kontrak
(Conditions of Contract) yang terdiri dari syarat-syarat umum (General)dan
syarat-syarat khusus (Particulair/Special).
3)
Lampiran-Lampiran
(Appendixes)
4)
Spesifikasi Teknis
(Technical Specification)
5)
Gambar-gambar Kontrak
(Contract Drawings)
b.
Pada umumnya
Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena hanya berisi
beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
1)
Kontrak Amerika Serikat
(9 butir/pasal)
2)
Kontrak FIDIC 1987 (4
butir/pasal)
3)
Kontrak FIDIC 1995 (4
butir)
4)
Kontrak JCT 1980 (5
butir)
5)
Kontrak SIA 80 (8 butir)
c.
Tujuan penggunaan
masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
1)
Standar Kontrak
Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2)
Standar Kontrak FIDIC
1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil
Engineering Construction)
3)
Standar Kontrak FIDIC
1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design
Build & Turn Key).
4)
Standar Kontrak JCT
1980/SIA 80 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
d.
Penamaan para pihak
(Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda
diantara Standar-standar tersebut :
1)
Standar Kontrak
Amerika/AIA:
Pengguna
Jasa disebut : Owner
Pengawas
Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
2)
Standar Kontrak FIDIC
1987:
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
3)
Standar Kontrak FIDIC
1995:
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Wakil
Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
4)
Standar Kontrak JCT 1980
:
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia
Jasa di sebut : Contractor
5)
Standar Kontrak SIA 80 :
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas
– Pekerjaan : Architect
Penyedia
Jasa : Contractor
e.
Standar Kontrak
Konstruksi Internasional tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court),
semuanya memilih Badan Arbitrase dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa.
f.
Istilah Masa Pemeliharaan
yang biasa dikenal diganti dengan Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect
Liability Period) kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah
Maintenance Period.
g.
Istilah denda yang biasa
dipakai tidak lagi digunakan, di ganti dengan Ganti Rugi Kelambatan (Liquidity
Damages for Delay) atau Liquidity and Ascertain Damages.
h.
Semua standar kontrak
konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut :
1)
Penyelesaian pekerjaan
secara bertahap
2)
Penempatan bagian
pekerjaan yang telah diserahkan
3)
Penyelesaian pekerjaan
secara praktis/substansial (tidak mutlak 100% selesai).
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 2011. Peran Masyarakat Umum dan Masyarakat Jasa Konstruksi,
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html , diakses tanggal
5 Desember 2018 pukul 00:35
Pramono, Iksan Teguh. 2018. Unsur-Unsur Penyelenggara Jasa Konstruksi,
https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/ , diakses tanggal
5 Desember 2018 pukul 01:50
Yasin, Nazarkhan. ___. Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT,
AIA, SIA).___
Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi. Jakarta
Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi. Jakarta
Komentar
Posting Komentar