Rangkuman Wawasan Nusantara

Nama: Irvan Taufik Arifianto(13315464)
Kelas: 2TA01
Jurusan: Teknik Sipil
Fakultas: Teknik Sipil dan Perencanaan
Rangkuman: Bab II Wawasan Nusantara
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu negara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Berdasarkan paham kekuasaan, Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Sementara menurut geopolitik, Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia dapat ditinjau melalui:
1. Pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila
Bangsa Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai, tentram serta keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya. Dari hal tersebut, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional. Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
Indonesia Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
-       Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
-       Zona Landas Kontinen
Merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah benus. Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
-       Zona Ekonomi Ekslusif
Merupakan zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Sementara kedaulatan dirgantara yaitu setiap negara memiliki hak ruang udara. Ruang udara negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi geografis, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa. Karena itu dibutuhkan proses sosial yang mengharuskan setiap kelompok masyarakat untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
            Wawasan Nasional Indonesia menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipenuhi, ditaati agar terwujud ketaatan dan kesetiaan unsur/komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara meliputi:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan memperhatikan kondisi geografis dan perkembangan lingkungan, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus mencegah dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam kehidupan internasional harus mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek baik politik, ekonomi, sosial budaya demi tercapai tujuan nasional

Sumber:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGHILANGKAN GARIS TITIK TITIK PADA MICROSOFT OFFICE WORD 2013

GAMBAR SIMBOL SIMBOL BAHAN BANGUNAN

Kelebihan dan Kekurangan Kayu sebagai Bahan Konstruksi