Rangkuman Wawasan Nusantara
Nama:
Irvan Taufik Arifianto(13315464)
Kelas:
2TA01
Jurusan:
Teknik Sipil
Fakultas: Teknik Sipil dan Perencanaan
Rangkuman:
Bab II Wawasan Nusantara
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu negara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Berdasarkan
paham kekuasaan, Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Sementara menurut geopolitik, Indonesia menganut paham negara kepulauan
berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini
disebut negara kepulauan.
Dasar
pemikiran wawasan nasional indonesia dapat ditinjau melalui:
1.
Pemikiran berdasarkan Falsafah Pancasila
Bangsa
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai, tentram serta keteraturan
dalam membina hubungan antar sesamanya. Dari hal tersebut, nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan
Nasional. Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
Indonesia
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan
bangsa dan negara. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3
yaitu :
- Zona
Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai
batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
- Zona
Landas Kontinen
Merupakan
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
benus. Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Di dalam garis batas
landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai.
- Zona
Ekonomi Ekslusif
Merupakan zona yang luasnya 200 mil laut dari
garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai
mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan
hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan
penanaman kabel dan pipa.
Sementara
kedaulatan dirgantara yaitu setiap negara memiliki hak ruang udara. Ruang udara
negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di
atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun
pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara
tanpa izin negara yang bersangkutan.
3.
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi geografis, masyarakat Indonesia sangat
heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar antar
golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi
bangsa. Karena itu dibutuhkan proses sosial yang mengharuskan setiap kelompok
masyarakat untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing
serta mau menerima dan memberi.
4.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan Nasional Indonesia menginginkan
tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipenuhi, ditaati agar terwujud ketaatan dan kesetiaan
unsur/komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara meliputi:
- Kepentingan/Tujuan
yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap
kesepakatan
Dengan memperhatikan
kondisi geografis dan perkembangan lingkungan, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi:
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia
harus mencegah dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang dapat menyebabkan
disintegrasi bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia
dalam kehidupan internasional harus mengamankan kepentingan nasional dalam
semua aspek baik politik, ekonomi, sosial budaya demi tercapai tujuan nasional
Sumber:
Komentar
Posting Komentar