MEMAKNAI PANCASILA SILA KE-5 : “ KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA ”
NAMA : IRVAN TAUFIK ARIFIANTO
NPM: 13315464
JURUSAN: TEKNIK SIPIL
FAKULTAS: TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TEMA : MANUSIA DAN KEADILAN
JUDUL:
MEMAKNAI PANCASILA SILA KE-5 : “ KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA ”
Sila Kelima dalam Dasar Negara RI
mengandung makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk
itu dikembangkan perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung
dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ,
Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.
Dalam sila ke – 5 tersebut
terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial). Keadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain , manusia
dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekwensinya nilai-nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi, Keadilan
distributif, Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat ) dan Keadilan Komulatif.
Nilai-nilai keadilan
tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Komentar
Posting Komentar